Minggu, 26 Agustus 2012

PEDOMAN PENGAWAS SEKOLAH 2012-2013

I.     PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Bahwa upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi Bangsa Indonesia adalah diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi 8 (delapan) standar, yaitu : standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Kebijakan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru diprioritaskan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Permeneg RB No. 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP merupakan acuan sekaligus kriteria dalam peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan, yang salah satunya adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan di mana pengawas sekolah merupakan salah satu komponennya.

Dalam Permeneg RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peranan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru, KS dan mutu pendidikan di sekolah. Tugas pokok pengawas sekolah adalah menlaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan guru dan kepala sekolah, pemantauan pelaksanaan 8 SNP, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan melaksanakan tugas pengawasan di daerah khusus.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan atau pengawas pendidikan, baik pengawas akademik maupun pengawas manajerial. Berkaitan dengan sasaran pengawasan akademik, pengawas sekolah bertugas membantu dan membina guru dalam meningkatkan profesionalismenya agar dapat mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar siswa. Berkaitan dengan pengawasan manajerial, pengawas sekolah bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh tenaga kependidikan sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya.

Bahwa guru adalah pendidik profesional yang mempunyai peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional, agar terjadi proses pembelajaran yang berkualitas. Oleh sebab itu maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dengan tindak lanjut Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya selanjutnya menjadi acuan operasional yang menjadi landasan utama dalam melaksanakan tugas pokok pengawas sekolah.

B.   Tujuan

Buku Pedoman Pengawas Sekolah ini disusun dengan tujuan :
  1. Sebagai pedoman atau acuan dalam mengembangkan profesionalisme,
  2. Sebagai bahan bagi pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerjanya,
  3. Sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan angka kredit (PAK) dari sub unsur Melaksanakan Publikasi Ilmiah.
C.   Dasar

Dasar penyusunan Pedoman Pengawas Sekolah ini adalah :

  1. Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah;
  2. Permenegpan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
  3. SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 800/558/417.301/2012 tentang Pembagian Tugas Wilayah Kepengawasan Pengawas Satuan Pendidikan;
  4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No : 188.4/2214/ 103.02/ 2012 tentang Hari Sekolah dan Hari Libur Bagi Satuan pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2012/2013;
  5. Program Kerja Pengawas Sekolah tahun 2012-2013;
  6. Kurikulum SMP/SMA Kota Mojokerto Tahun Pelajaran 2012/2013.
D.    Sasaran/ target
Sasaran/ target yang ingin dicapai tahun pelajaran 2012/2013 adalah :