I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bahwa upaya yang dilakukan
pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi Bangsa Indonesia adalah
diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 sebagai penyempurnaan
dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi
8 (delapan) standar, yaitu : standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan.
Kebijakan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan profesi guru diprioritaskan untuk pengembangan
keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang telah ditindaklanjuti dengan
ditetapkannya Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Permeneg RB No. 21
tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP merupakan acuan sekaligus kriteria
dalam peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan, yang salah
satunya adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan di mana pengawas
sekolah merupakan salah satu komponennya.
Dalam Permeneg RB Nomor 21 tahun
2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menyatakan
bahwa pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang
peranan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru, KS dan mutu
pendidikan di sekolah. Tugas pokok pengawas sekolah adalah menlaksanakan tugas
kepengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi
penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan guru dan kepala sekolah,
pemantauan pelaksanaan 8 SNP, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah,
pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan dan melaksanakan tugas pengawasan di daerah khusus.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya
pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan atau pengawas
pendidikan, baik pengawas akademik maupun pengawas manajerial. Berkaitan dengan
sasaran pengawasan akademik, pengawas sekolah bertugas membantu dan membina
guru dalam meningkatkan profesionalismenya agar dapat mempertinggi kualitas
proses dan hasil belajar siswa. Berkaitan dengan pengawasan manajerial,
pengawas sekolah bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh tenaga
kependidikan sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan
pada sekolah yang dibinanya.
Bahwa guru adalah pendidik
profesional yang mempunyai peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional, agar
terjadi proses pembelajaran yang berkualitas. Oleh sebab itu maka diperlukan
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dengan tindak lanjut Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB).
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya selanjutnya menjadi acuan operasional yang menjadi
landasan utama dalam melaksanakan tugas pokok pengawas sekolah.
B. Tujuan
Buku Pedoman Pengawas Sekolah ini
disusun dengan tujuan :
- Sebagai pedoman atau acuan dalam mengembangkan profesionalisme,
- Sebagai bahan bagi pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerjanya,
- Sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan angka kredit (PAK) dari sub unsur Melaksanakan Publikasi Ilmiah.
Dasar penyusunan Pedoman Pengawas Sekolah ini adalah :
- Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah;
- Permenegpan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
- SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 800/558/417.301/2012 tentang Pembagian Tugas Wilayah Kepengawasan Pengawas Satuan Pendidikan;
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No : 188.4/2214/ 103.02/ 2012 tentang Hari Sekolah dan Hari Libur Bagi Satuan pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2012/2013;
- Program Kerja Pengawas Sekolah tahun 2012-2013;
- Kurikulum SMP/SMA Kota Mojokerto Tahun Pelajaran 2012/2013.
D. Sasaran/ target
Sasaran/ target yang ingin dicapai tahun pelajaran 2012/2013
adalah :